Rabu 17 Jan 2018 19:59 WIB

Frederich Yunadi Terancam Dicopot dari Profesi Advokat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi menaiki tanggga bersiap untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi menaiki tanggga bersiap untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pengawas Peradi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1). Maksud dan tujuan kedatangan Komisi Pengawas Peradi yang diwakilkan oleh Kaspudin Nor dan Rasyid Ridho itu adalah menyampaikan surat untuk audensi dan klarifikasi terkait kode etik advokat Frederich Yunadi yang saat ini menjadi tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.

Usai menyampaikan surat, Kaspudin mengaku akan menunggu kordinasi lebih lanjut dengan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan kode etik. Surat permohonan tersrbut pun diterima melalui sambungan telepon oleh penyidik KPK, Ambarita Damanik.

"Tunggu kabar koordinasi dulu. Tadi saya diterima via telpon saja oleh Pak Damanik. Jadi hanya via telpon saja. Kami sebagai komisi pengawas bertugas mencari data, identifikasi kemudian klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait. Nanti kita nilai apakah itu ada bukti etik atau tidak. Untuk sidang etik sendiri nanti di Dewan Kehormatan," tutur Kaspudin di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1).

 

photo
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi menutup muka saat turun dari mobil tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

 

Menurut Kaspudin, Fredrich Yunadi bisa saja terancam dicopot dari profesi advokat bila terbukti melanggar kode etik. "Kalau sanksi itu, di dalam UU kasih teguran lisan, kemudian surat, kemudian skorsing dan pemberhentian. Intinya, Dewan Komisi Pengawas yang mencari dan memeriksa. Nanti yang menyidangkan itu Dewan Kehormatan," ujarnya.

Saat ditanya dimana batas kewenangan seorang advokat membela kliennya, Kaspudin menjelaskan siapa pun klien seorang advokat harus menjaga independensinya. "Sesuai UU, advokat adalah suatu profesi yang terhormat, mandiri dan bebas dari campur tangan pihak mana pun dan dalam menjalankan tugasnya itu harus bertanggung jawab. Nah bertanggungjawabnya itu nanti akan kita kaji," tuturnya.

Usai diperiksa oleh penyidik KPK, Fredrich Yunadi kembali menegaskan, KPK tidak bisa menetapkan dirinya sebagai tersangka sebelum adanya sidang kode etik yang dilakukan Peradi. "Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK. Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kita punya imunitas," kata Yunadi di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1).

photo
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

 

Namun, hal tersebut dibantah oleh Rasyid. Menurut Rasyid, tidak ada ketentuan kapan pemeriksaan etik dilakukan. Dia mengatakan Peradi ke KPK karena tersangkanya sedang ditahan di KPK. "Jadi kami, ini ada proses hukum, proses pidana, sedangkan kode etik dan proses hukum itu tidak ada ketentuannya bahwa harus kode etik dulu baru disidik. Atau disidik dulu baru ini (kode etik, Red), itu tidak diatur. Makanya kami koordinasikan bagaimana baiknya. Mungkin kalau kami mau ke sini lagi untuk periksa tersangka dalam rangka kode etik, ya enggak perlu keluar, di sini juga cukup. Inilah, makanya nanti kami bicara satu dua hari ini," terang Rasyid.

Sementara Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya surat dari Komisi Pengawas Peradi. Dia membenarkan kedatangan dari pihak Peradi. "Tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat dan karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan. Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," tutur Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement