Rabu 17 Jan 2018 19:44 WIB

Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jaksel Besok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1) besok. "Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Refa melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1).

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Fredrich selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Fredrich Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement