Ahad 12 Nov 2017 07:23 WIB

21 DPO KKB Papua Kuasai Perkampungan di Sekitar Tembagapura

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Senjata api (ilustrasi)
Senjata api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Mimika, Papua, menetapkan 21 orang pelaku berbagai aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (12/10). Disinyalir para buron tersebut menguasai perkampungan sekitar.

"DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Mustofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/11).

Kelompok ini, lanjut Kamal, juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari. Diindikasikan seperti itu, mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana, tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja,

21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu dan kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api serta beberapa aksi lainnya sejak 2015 sampai sekarang.

Polres Mimika juga merilis identitas 21 DPO tersebut, yakni Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker. Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura.

Mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan mana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement