Kamis 02 Nov 2017 19:05 WIB

Partai Idaman Curigai Adanya Intervensi Parpol di KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (tengah) diiringi grup band Soneta bernyanyi di sela berlangsungnya acara tasyakuran dan silaturahmi nasional Partai Idaman di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (tengah) diiringi grup band Soneta bernyanyi di sela berlangsungnya acara tasyakuran dan silaturahmi nasional Partai Idaman di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah, mempertanyakan kedatangan sejumlah tokoh parpol saat pemeriksaan dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada pertengahan Oktober lalu. Pihaknya mencurigai ada intervensi yang dilakukan parpol terhadap KPU terkait proses pendaftaran tersebut.

Menurut Ramdansyah, ada tiga orang anggota parpol yang datang ke KPU sebelum perpanjangan masa penyerahan berkas kelengkapan pendaftaran ditutup pada Selasa (17/10) malam. Ketiganya yakni, Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (Fraksi PKB) dan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Ketiga politisi ini diketahui sama-sama duduk di komisi II DPR. "Menimbulkan pertanyaan besar mengapa pengumuman bahwa lolosnya ketiga parpol bersama dengan tiga anggota masing-masing parpol ? Tentu saja sebelum pengumuman tersebut ada pertemuan dengan ketiganya," ujar Randansyah dalam keterangan tertulis pokok-pokok laporan Partai Idaman yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU, yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Dia pun menduga ada pembicaraan khusus yang dilakukan antara ketiga pewakilan parpol itu dengan KPU. Namun, Ramdansyah pun menyampaikan bahwa bisa saja pihak-pihak yang dicurigai tersebut mengelak dengan alasan kunjungan merupakan bagian dari tupoksi Komisi II dalam mengawasi kinerja KPU dan memantau proses pendaftaran.

"Namun dalam kondisi PKB dan Demokrat sedang diperiksa dokumennya, seharusnya KPU menghindari menerima anggota fraksi dari parpol yang sedang diperiksa," tegas Ramdansyah.

Selain itu, dalam pokok laporannya, partai idaman juga mempersoalkan dugaan terjadinya manipulasi data dalam sistem informasi partai politik (sipol) oleh sejumlah parpol. Ramdansyah mengatakan, berdasarkan bukti yang diakses dari lamanttps://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/lengkap, pada 23 Oktober 2017 pukul 14.00 WIB di hadapan petugas Bawaslu, ada sejumlah manipulasi data yang ditemukan.

Manipulasi data diduga dilakukan oleh Partai Demokrat, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKB dan Hanura. Manipulasi dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kurang terpenuhinya syarat kepengurusan di tingkat provinsi, surat domisili kantor yang diambil dari daerah lain dan tidak memiliki pengurus di tingkat kecamatan. Temuan-temuan ini, utamanya terjadi di daerah timur Indonesia seperti Sulawesi dan Nusa Tenggara.

"Dari bukti di atas seharusnya ada parpol yang dinyatakan tidak lengkap namun dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Tentu sangat tidak adil bagi parpol yang telah berbuat jujur dalam mengisi sipol sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam PKPU, sementara KPU meloloskan parpol yang secara faktual mengunggah dokumen yang tidak seharusnya pada sipol," tambah Ramdansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement