Jumat 27 Oct 2017 16:23 WIB

Polri Limpahkan Lagi Berkas Perkara Kelompok Saracen

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah kembali mengirim berkas perkara tersangka utama kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian kelompok Saracen. Sebelumnya, berkas kedua tersangka tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menyatakan, berkas keduanya sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Berkas tersebut dikirim kembali ke kejaksaan setelah dipenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari jaksa penuntut umum. "(Permintaan JPU) Beberapa tambahan pertanyaan kepada para saksi yang sifatnya penegasan saja. Semua sudah dilaksanakan," ujar Irwan saat dihubungi, Jumat (27/10).

Sejauh ini, untuk pemberkasan tersebut terdapat dua saksi tambahan yang diperiksa kepolisian. Keterangan tambahan dimasukkan setelah JPU mengembalikan berkas perkara kedua tersangka untuk ditambahkan keterangan. "Dikembalikan dari JPU sudah beberapa waktu yang lalu. Lalu Polri kembalikan ke Jaksa 26 Oktober," jelas dia.

Polri berharap, dengan dilengkapi lagi berkas perkara kedua tersangka ini, keduanya bisa segera diproses ke Pengadilan. "Semoga tidak ada petunjuk tambahan lagi," ujar Irwan.

Para tersangka terjerat pasal terkait akses informasi dan transaksi elektronik yang ilegal. Poin itu diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jasriadi juga dijerat dengan dugaan pelanggaran penyebaran konten berbau SARA yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement