Kamis 26 Oct 2017 20:04 WIB

Pengamat Kritisi Penggunaan Voorijder untuk Uji Bus Premium

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
voorijder, ilustrasi
voorijder, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengamat Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ofyar Z Tamin mengkritisi penggunaan voorijder untuk mengawal uji coba bus premium trayek Bogor-Jakarta dan Sebaliknya. Bus premium tersebut, rencananya diujicobakan selama dua pekan mulai tanggal 31 Oktober hingga 10 November 2017.

"Nggak bisa ditolerir kalau misal Voorijder digunakan untuk mengawal bus begitu. Apalagi itu busnya premium," jelas Ofyar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/10).

 

Ofyar menegaskan, hal itu tercantum pada Undang-undang No. 2 tahun tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 yang menyebut bahwa pengguna jalan yang berhak diutamakan ada tujuh kriteria. Yaitu, pemadam kebakaran yang tengah menjalani tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan, Kendaraan pimpinan dan pejabat RI maupun negara Asing RI, iringan jenazah, dan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

 

"Nah, dapat dilihat tidak ada kriteria untuk bus semacam itu ya. Itu harus digarisbawahi," jelas Ofyar.

 

Adapun terkait pengoperasian bus premium Bogor-Jakarta tersebut, menurut Ofyar, tidak akan mematikan usaha bus konvensional yang ada. Sebab, ada perbedaan sasaran penumpang dan harga yang cukup signifikan.

 

"Tidak ada mematikan atau menimbulkan gesekan menurut saya. Kan, beda dengan target apalagi tarifnya," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement