Kamis 26 Oct 2017 09:26 WIB

Pakar Hukum Sebut Ibu Kandung Pembunuh Bayi Wajib Dihukum

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi pembunuhan bayi
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi pembunuhan bayi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut, Yuli Susanti menilai terduga ibu pembunuh anaknya sendiri di Kabupaten Garut, Jawa Barat mesti diproses hukum supaya memberikan efek jera. Harapannya kejadian serupa tidak terulang kembali. "Tindak pidana harus tetap diproses karena khawatir pelaku bisa mengulangi perbuatannya," katanya kepada wartawan di Garut, Rabu (25/10).

Ia menyebut polisi bisa menjerat tersangka Cucu (27 tahun) yang membunuh anaknya Muhammad Ismail (3 bulan) dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 76C junto Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia memandang penerapan Pasal 76C sudah memenuhi unsur yang tepat lantaran tersangka melakukan kekerasan terhadap anak. "Untuk pasal 338 KUHP bisa diganti pasal 342 jika memang merencanakan pembunuhannya," ujarnya.

Tetapi sebelum penerapan pasal tersebut, ia mengimbau kepada kepolisian agar menggali motif pembunuhan tersebut. Tak hanya itu, polisi juga harus memeriksa kejiwaan tersangka karena khawatir terdapat unsur lain akibat kejiwaannya terganggu. "Sebelum ada hasil pemeriksaan kesehatannya itu, polisi juga tetap harus memproses hukum tersangka," ucapnya.

Menurutnya kalau pun tersangka mengalami gangguan kejiwaan, polisi tidak bisa melepas tanggungjawab proses pidananya. Melainkan harus ada upaya merehabilitasi medis dan sosial untuk menyembuhkannya. "Untuk saat ini bisa diberi pendampingan dulu sambil menunggu bukti kesehatan dari psikiater," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement