Kamis 26 Oct 2017 05:17 WIB

Petugas BNNP Yogyakarta Tembak Mati Bandar Narkoba

Penembakan  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joshua Lott
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menembak mati seorang bandar narkoba di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman setelah berusaha melarikan diri dari kawalan petugas. "Tersangka atas nama BOB merupakan pemasok terbesar di Wilayah DIY melalui agennya di Magelang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Tri Warno Atmojo saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (25/10).

Tri menjelaskan, penangkapan BOB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan oleh Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP DIY bekerja sama dengan Tim dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10) pukul 17.00 WIB.

BOB selanjutnya dibawa ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil. Saat perjalanan menuju Yogyakarta, tepatnya di Jalan Wates, Balecatur, Gamping, Sleman pada Rabu (25/10) pukul 04.00 WIB, tersangka meminta berhenti untuk buang air kecil di tepi jalan.

Pada saat itulah, tersangka yang dikawal dua anggota petugas berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun karena tidak dihiraukan maka petugas mengarahkan senjata api ke arah tubuh tersangka untuk melumpuhkan.

"Karena saat itu masih gelap remang-remang, kami menembak ke arah semak-semak yang bergoyang. Tersangka tewas di tempat karena tertembak di bagian dadanya," kata dia.

Upaya pengejaran terhadap BOB dilakukan setelah adanya pengembangan penyelidikan atas kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka AS, S, IS, R, MR, dan FT di tempat yang berbeda. Keseluruhan tersangka menyebut bahwa BOB merupakan bandar yang memasok mereka untuk didistribusikan ke DIY dan Jawa Tengah.

Tri mengatakan, setiap bulannya BOB dapat menjual narkotika jenis sabhu seberat 3 kilogram yang dipasok ke Jawa Tengah, DIY, dan Kalimantan dengan omzet per bulan mencapai Rp4,5 miliar. "Barang-barang (sabhu) tersebut diambil dari Biruen, Aceh, kemudian dibawa ke Jakarta lewat transportasi darat, sebagian di distribusikan ke Jakarta, sebagian lagi dijual ke DIY lewat Magelang, Jawa Tengah," kata dia.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY AKBP Mujiayan mengatakan BOB yang beasal dari Cilacap itu sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Polda DIY pada 2000 dengan barang bukti 10 kg ganja, 100 gram sabhu, ratusan butir ekstasi, dan puluhan gram serbuk putauw.

Saat itu, tersangka mendapat putusan pengadilan dengan hukuman kurungan seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta. Karena hukumannya di atas 10 tahun, pada 2003 tersangka BOB dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. "Pada 2009 tersangka mendapatkan grasi dari Presiden dan pada 2013 tersangka dinyatakan bebas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement