Rabu 25 Oct 2017 15:56 WIB

Aliansi Mahasiswa UNS Bergerak untuk Bebaskan Presiden BEM

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Aliansi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret menggelar aksi unjukrasa menuntut dibebaskannya sejumlah mahasiswa yang ditahan Polda Metro Jaya di Boulevard UNS  Rabu (25/10),
Foto: Republika/Andrian Saputra
Aliansi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret menggelar aksi unjukrasa menuntut dibebaskannya sejumlah mahasiswa yang ditahan Polda Metro Jaya di Boulevard UNS Rabu (25/10),

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bergerak menandatangani petisi pembebasan sejumlah mahasiswa yang ditangkap Polda Metro Jaya. Penandatanganan petisi dilakukan di Boulevard UNS pada Rabu (25/10).

Ketua Bidang Komunikasi aksi Muhammad Sidiq Fatoni mengatakan petisi tersebut dibuat untuk mendesak Polda Metro Jaya membebaskan mahasiswa yang ditahan pascaaksi di Istana Merdeka, Jakarta yang berlangsung pada Jumt(20/10) sampai Sabtu (21/10) dini hari.

Mahasiswa juga mendesak polisi mencabut status tersangka para aktivis yang saat ini masih ditahan diantaranya WildanWahyu Nugroho (Presuden BEM UNS),Panji Laksono (Presiden BEM IPB), ArdiSutrisbi (aktivis IPB) dan Ihsan Munawar (Aktivis STEI SEBI).

"Petisi ini sebagai wujud dukungan moril khususnya untuk mas Wildan sebagai kakak kami. Merupakan solidaritas kami untuk kawan-kawan yang ditetapkan sebgai tersangka dengantuduhan merusak fasilitas umum," tutur Sidiq di sela-sela penandatanganan petisi.

Dalam kesempatantersebut, Aliansi Mahasiswa UNS juga mengajak mahasiswa lainnya yang melintas di Boulvard UNS untuk ikut menandatangani petisi tersebut. Selain penandatanganan petisi, mahasiswa juga melakukan orasi dan menerikan yel-yel sebagai dukungan bagi aktivis-aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi.

Selain itu, mahasiswa juga mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian saat aksi di Jakarta berlangsung. Dilain sisi, Sidiq menugkapkan, pascapertemuan antara BEM UNS, Ikatan Alumni UNS, dan Rektorat sepakat untuk memberikan pendampingan hukum bagi presiden. "Kampus sudah siapkan bantuan hukum, kami berharap mas Wildan bisa segera dibebaskan," katanya.

Baca juga, Presiden BEM UNS Jadi Tersangka Ini Reaksi Keras Mahasiswa. 

Diketahui Presiden BEM UNS, Wildan Wahyu Nugroho ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkamelalui surat panggilan nomor S Plg/11738/x/2017. Wildan diduga menjadiprovokator kerusuhan hingga menyebabkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement