Kamis 22 May 2025 15:32 WIB

Begini Kronologi Aksi di Balai Kota, Amnesty Minta Polisi Bebaskan 93 Mahasiswa Trisakti

Puluhan mahasiswa dibawa ke Polda Metro Jaya usai ricuh saat aksi di Balai Kota.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kericuhan terjadi antara mahasiswa dan polisi saat aksi di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Foto: Dok Republika
Kericuhan terjadi antara mahasiswa dan polisi saat aksi di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap aparat kepolisian saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025). Puluhan mahasiswa itu dibawa ke Polda Metro Jaya usai terjadi kericuhan saat aksi di Balai Kota.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya telah menjenguk puluhan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/5/2025) malam. Ia juga telah berkomunikasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait penahanan itu.

Baca Juga

"Tentu saya menghormati proses hukum di kepolisian, tapi tadi saya sampaikan juga kepada Pak Pramono, mohon agar Pak Gubernur untuk ikut mendorong penangguhan proses hukumnya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk membebaskan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Namun, apabila ada mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Usman menjelaskan, aksi itu dilakukan mahasiswa Universitas Trisakti untuk menemui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jakarta. Pasalnya, sudah ada jadwal pertemuan antara mahasiswa dengan Bakesbangpol Provinsi Jakarta. Namun, terjadi insiden saat aksi dilakukan.

Berdasarkan keterangan dari mahasiswa, ketika itu, terdapat dua mahasiswa yang masuk ke dalam gerbang Balai Kota menggunakan sepeda motor karena kondisi gerbang terbuka. Setelah itu, petugas menutup gerbang. Massa aksi lainnya kemudian mencoba membuka gerbang dan terjadi kericuhan, sehingga terjadi pemukulan.

"Jadi saya kira itu kesalahpahaman dan saya mohon sekali kepada Kapolda untuk mempertimbangkan pembebasan mereka. Kalau memang ada yang sangat serius, ya proses hukumnya silakan dilanjutkan, saya menghormati, tapi mohon ditangguhkan penahanannya," ujar dia.

Menurut Usman, para mahasiswa itu menuntut adanya pengakuan negara atas gugurnya mahasiswa saat reformasi. Hal itu dinilai harus dilakukan melalui pemerintah daerah. "Jadi saya berharap hari ini setidaknya semuanya bisa dibebaskan," kata Usman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement