Rabu 18 Oct 2017 17:32 WIB

Soal Kata Pribumi, Polri Belum Berencana Periksa Anies

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10). Anies dilaporkan terkait pidatonya yang mengandung kata 'pribumi', usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Senin (16/10) lalu. Namun, Polri belum berencana memeriksa Anies dalam waktu dekat ini.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, laporan yang dibuat terhadap Anies sudah diterima. Namun, hal itu belum ditindaklanjuti. "Laporannya sudah diterima Bareskrim. Tapi belum disalurkan ke bagian Pidana Umum," kata Setyo di Jakarta, Rabu (18/10).

Setyo juga belum bisa memastikan kapan polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan karena laporan yang dibuat oleh pelapor belum diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum. "Ya itu nanti penyidik yang menentukan kapan pemeriksaan," ujarnya.

Kendati demikian, Setyo memastikan, kasus tersebut bukan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. "Bukan, bukan ke Siber, tapi itu ke Kriminal Umum (Krimum)," tandasnya.

Sebelumnya Diketahui, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait dan Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Laporan itu ia buat terkait pidato Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement