Senin 12 Nov 2018 21:21 WIB

Bianglala Terbalik, Polri Sebut Pengelola Bisa Dipidana

Polri menyebut adanya korban luka sudah cukup untuk menjerat pidana

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantor KPAI, Jumat (2/11).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantor KPAI, Jumat (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut pengelola bianglala yang terbalik di pasar malam Yogyakarta bisa, saja dijerat pidana. Pemidanaan itu bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.

"Bisa kalau ada kelalaian, kalau dia, prosedurnya harus dicek, prosedurnya harus diganti, spare part-nya misalkan, (bila) suku cadangnya harus diganti ternyata tidak, ya salah dia. Bisa dikenakan kelalaian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/11).

Baca Juga

Setyo menambahkan, jeratan pidana bisa diterapkan meskipun tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Adanya korban luka, kata Setyo sudah cukup untuk menjerat pidana. Terkait kasus ini, Setyo pun meminta pengelola melakukan pemeriksaan keselamatan.

"Jangan hanya melaksanakan untuk keuntungan tetap perhatikan keselamatan. Keselamatan nomor satu," ujar dia menegaskan. 

Sebelumnya, kabin penumpang wahana bianglala terbalik pasar malam Sekaten yang berlangsung di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta. Wahana tersebut berhenti mendadak dan membuat penumpang panik.

Namun, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya ada beberapa penumpang yang mengalami luka ringan karena berusaha melompat dari atas wahana tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement