REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar selaku pelapor dalam kasus ujaran kebencian dengan terlapor pengacara, Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (12/10). Sures mendatangi Bareskrim untuk mengubah pasal tindak pidana yang ia laporkan. "Kami mau ubah ke (Pasal) 156a maka (kami) ke sini," kata Sures di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Eggi sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang kemudian diubah menjadi dugaan penistaan agama. Sures menjelaskan, laporannya kini sedang diproses oleh penyidik. "Kami berharap satu atau dua hari ini bisa diperiksa," katanya.
Awalnya, Eggi dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasalnya diubah yakni pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Sures turut menyerahkan barang bukti berupa unduhan video yang diambil dari situs berbagi video Youtube ketika Eggi diwawancara pada 19 September 2017. Pihaknya juga menyerahkan salinan pemberitaan media daring yang dimuat di situs berita CNN, Kompas, dan Detik.
Pada Selasa (10/10), Eggi Sudjana memutuskan untuk melakukan pelaporan balik sejumlah pelapornya di Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana meminta pelapornya untuk meminta maaf.
"Pasal 310, 311 itu kan pencemaran nama baik, juncto-nya Pasal UU ITE, itu kita kami dari tim lawyer-nya Eggi Sudjana meminta kepada pelapor itu terutama permohonan maaf jika mereka menindaklanjuti kita akan proses laporan ini," ujar kuasa hukum Eggi Sudjana, Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Selasa (10/10).