Kamis 12 Oct 2017 12:37 WIB

KPK: Ada Indikasi Pelanggaran Dilakukan Dirdik Aris Budiman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan internal (PI) terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman yang dilakukan Majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) KPK terdapat indikasi temuan pelanggaran berat.

"Ada indikasi temuan pelanggaran berat, tapi secara spesifik saya belum dapat informasi rinci tentang pada bagian mana indikasi tersebut karena ada indikasi temuan itu maka diproses selanjutnya di DPP," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Febri mengatakan, temuan tersebut akan diuji kembali dan diuji fakta-faktanya serta indikasi pelanggaran itu. Adapun, sambung Febri, dari pemeriksaan yang dilalukan terdapat tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman.

"Ada tiga yang pernah disampaikan, dari tiga itu ada dua diminta pimpinan untuk diselesaikan dalam dua minggu sejak pertengahan september 2017. Kemudian hasilnya disampaikan ke pimpinan. Dua yang diinstruksikan untuk diselesaikan itu soal email Novel pada Dirdik dan Dirdik di pansus, mana yang pelanggaran berat itu belum dapat rinci. Jadi temuan-temuan PI di uji oleh DPP. Sementara yang satu lagi itu yang sidang Miryam," terang Febri.

Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.

"Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik.

Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement