Rabu 11 Oct 2017 20:01 WIB

Ketua Pansus Minta KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar, meminta KPK menunda terlebih dulu pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara kasus proyek pengadaan KTP-El yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Hal itu disampaikan Agun untuk menanggapi rencana KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus KTP-El sekaligus perpanjangan masa pencegahan terhadap Ketua DPR RI oleh KPK untuk kebutuhan pemeriksaan.

"Menurut saya, dia selesaikan dulu ke (Pansus) Angket KPK deh. Pertanggungjawabkan dulu semua kesalahan-kesalahannya. Jangan sampai melakukan kesalahan yang kedua kali. Saya malah cenderung enggak usah periksa saksi-saksi dulu lah. Hadir dulu di Pansus," kata Agun usai menghadiri Rapat Pleno DPP Partai Golkar, di Jakarta, Rabu (11/10).

Agun menuturkan, KPK jangan hanya menuntut agar kemauannya dipenuhi. Lembaga antirasuah itu, di matanya, juga mentaati kewajibannya untuk datang ke Pansus Angket di DPR.

"Lebih baik KPK datang dulu deh di Pansus. Supaya dalam memeriksa itu ikuti aturan. Kalau benar kenapa mesti takut. Jadi memeriksa itu harus dengan cara-cara yang benar. Itu saja. Saya ingin pesankan itu. Nuntut saja, kewajiban enggak dijalankan," ucap dia.

"Hadir ke Pansus masak susah. Toh ke Komisi III bisa, ke Pansus enggak mau. Ada apa, aneh kan. Kalau benar kenapa mesti takut," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement