Senin 09 Oct 2017 23:48 WIB

KPK Cegah Tersangka Kasus Korupsi PT Jasa Marga

Rep: Dian Fath/ Red: Elba Damhuri
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub-auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

"Untuk kasus ini, baik terhadap Sigit Yugoharto ataupun Setia Budi, telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Sigit Yugoharto. Untuk tersangka lainnya, Setia Budi, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Terkait belum dilakukannya penahanan itu, Febri menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di mana baik pihak pemberi maupun penerima saat menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan.

KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson. Kasus ini terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan tim BPK yang diketuai  Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement