Ahad 08 Oct 2017 04:03 WIB

OTT Ketua PT Manado Kecewakan dan Permalukan MA

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Israr Itah
Hakim Agung Suhadi
Foto: Republika / Darmawan
Hakim Agung Suhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap. Mahkamah Agung pun menyatakan kekecewaannya pada kasus yang menimpa Sudiwardono itu.

"Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan memprihatinkan, walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, Sabtu (7/10) malam.

Suhadi mengungkapkan, penangkapan Sudiwardono di Jakarta bermula setelah Sudiwardono mengikuti peringatan dari TNI di Manado. Sudiwardono pamit pada wakil Pengadilan Tinggi untuk ke Jakarta karena ada urusan dinas. Namun, kebohongan Sudiwardono tercium oleh KPK sehingga terjadi OTT pada Jumat (6/10) malam.

Suhadi pun mengimbau agar para hakim dan aparatur MA mengingat lagi pedoman hakim dan aparatur pengadilan. Dia mengingatkan agar para hakim menjaga martabat dan kode etik hakim serta selalu siap menerima konsekuensi bila melakukan kesalahan. Pasalnya, kejadian ini dinilainya sangat menghancurkan nama baik institusi.

"Sangat memalukan terutama, sayanglah diri sendiri, institusi yang berada dan menghancurkan nama baik diri dan institusi MA," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR-RI Aditya Anugrah Moha ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.Aditya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lobi sebuah hotel di Kawasan Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement