REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meresmikan Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurusi berbagai parizinan. Sarana ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Mal Layanan Publik tersebut terletak di Jalan Tunjungan, Genteng. Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Jumat (6/10).
Risma menuturkan, hadirnya sarana ini merupakan sinergi antara Pemkot Surabaya dengan instansi layanan publik lainnya.
"Masyarakatlah yang diuntungkan karen cukup datang ke satu gedung bisa mengurusi semua. Contoh kalau mau kerja biasanya ngurus surat kuning dan surat kelakuan baik, itu satu tempat sudah bisa dua-duanya," kata Risma.
Ia menjelaskan, semua perizinan yang berkaitan dengan Pemkot Surabaya, sudah dilakukan di Mal Pelayanan Publik tersebut dan tidak ada di tempat lainnya. "Perizinan yang berkaitan dengan Pemkot (Surabaya) gak ada yg dilakukan di luar gedung ini, semua di gedung ini. Makanya gak ada orang yang berseliweran di Gedung Pemkot," terang Risma.
Risma menjabarkan, total ada 154 perizinan dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya yang dilakukan di sana. Selain itu Pelayanan Polrestabes meliputi SIM, SKCK dan Surat Tanda Laporan Kehilangan juga sudah ada di mall tersebut.
Tak hanya itu, pelayanan DJP Kanwil I Provinsi Jatim mulai dari membuat NPWP hingga membayarkan pajak juga bisa dilakukan di sana. Ditambah lagi Pelayanan PDAM, Pelayanan Kependudukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, perijinan ketenagakerjaan, perizinan perdagangan juga ada.
Sementara itu, MenPAN RB, Asman Abnur, meyakini Mal Pelayanan Publik bisa mengurangi praktik korupsi. Itu tak lain karena siapa pun yang ingin mengurus perizinan hanya bertemu dengan front desknya, seperti counter, tanpa harus bertemu dengan pejabatnya