Jumat 06 Oct 2017 17:11 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Sesalkan Keputusan Luhut

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyesalkan pencabutan moratorium reklamasi oleh Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. KSTJ menduga, dari awal Luhut dipasang di Kemenko Maritim hanya untuk melapangkan jalan proyek reklamasi.

"KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan memuluskan kembali kelangsungan reklamasi," kata Deputi Hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea yang menjadi bagian dari KSTJ saat dihubungi, Jumat (6/10).

Tigor mengatakan, hal ini ditunjukkan dengan tertutup rapatnya seluruh informasi pembahasan reklamasi. Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi dalam kajian selama proses moratorium. KSTJ yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan dan aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya.

"Berbagai surat penolakan reklamasi, berbagai upaya informasi publik tidak pernah direspons, ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat," ujar dia.

KSTJ, lanjut Tigor, mempertanyakan alasan Luhut mencabut moratorium. Sikap ini sangat berbeda dengan yang terjadi pada 30 Juni 2016. Saat itu, Menko Maritiman Rizal Ramli mengumumkan ke publik telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan pulau reklamasi, khususnya Pulau G.

Saat itu, rekomendasi memutuskan pembangunan Pulau G tidak dilanjutkan. Alasannya sangat jelas, pembangunan Pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, rusaknya lingkungan, terganggunya PLN, proses perizinan yang melanggar hukum.

KSTJ mengingatkan, kepada pemerintah dampak yang terjadi apabila reklamasi dilanjutkan. Dampak tidak hanya dirasakan di daerah reklamasi, tetapi juga di daerah asal pengambilan material. Berbicara di Medan, Sumatra Utara, hari ini, Luhut menegaskan, pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta telah melalui kajian yang mendalam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement