Ahad 01 Oct 2017 11:40 WIB

Ditanya Soal Setnov Menang Praperadilan, Ini Jawaban Jokowi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi kemenangan Setya Novanto dalam gugatan praperadilan terhadap KPK. Jokowi, justru meminta agar masalah tersebut ditanyakan ke lembaga antikorupsi itu.

"Itu tanyakan ke KPK," kata Jokowi di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Ahad (1/10).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut sudah jelas dan tak perlu ditanyakan kembali. "Komitmen kita jelas. Masak saya ulang-ulang terus. Bahwa penguatan KPK itu harus, sudah, " kata Presiden.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Dengan demikian, status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP-elektronik itupun gugur.

Menurut Cepi, penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Sebab, hal ini diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement