Jumat 22 Sep 2017 22:30 WIB

Polda NTB Gelar Operasi Peredaran PCC

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi terpadu tentang pencegahan peredaranParacetamol Cafein Carisodropol (PCC) dan Tramadol serta obat-obatan terlarang lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, operasi peredaran PCC dan Tramadol bekerja samaBPPOM Provinsi NTB,Dinas KesehatanProvinsi NTB,Dinas Kesehatan Kota Mataram, danDit Resnarkoba Polda NTB. Tri menyebutkan, tiga distributor obat dan apotik di Kota Mataram menjadi sasaran dalam operasi terpadu kali ini.

"Giat ini memeriksa apotik, gudang-gudang tempat penyimpanan obat, ijin edar, masa kedaluwarsa, dan penyuluhan tentang bahaya dari obat PCC dan Tramadol," kata Tri di Mataram, NTB, Jumat (22/9).

Tri menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini tim tidak menemukan adanya PCC maupun Tramadol. Namun begitu, masih terdapat beberapa penyimpangan,baik secara administrasi dan ijin edar yang tidak tercantum, seperti obat salep yang sudah kadaluarsa, dan 3 botol obat kapsul yang tidak memiliki ijin edar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement