Sabtu 16 Sep 2017 04:10 WIB

Sekda DKI Tanggapi Sanksi Sosial Pembuang Sampah

Rep: Noer Qo. Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Pejalan kaki dan pengendapan motor melewati sampah yang menumpuk di jalur masuk Terminal Baleendah, Selasa (1/2).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Pejalan kaki dan pengendapan motor melewati sampah yang menumpuk di jalur masuk Terminal Baleendah, Selasa (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menanggapi usulan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sanksi sosial tersebut penampangan foto pembuang sampah sembarangan di RPTRA.

"Harus dicoba sama Dinas Kebersihan (untuk mengetahui) efektif atau tidak. Kalau belum dicoba, belum tahu," ujar Saefullah di Balai Kota, Jumat (15/9).

Menurut Saefullah, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 130. "(Di dalam) Perda sampah itu, buang sampah sembarangan ada denda," katanya.

Di dalam pasal 130  ayat 1 tertulis Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa pada: a) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 100.000,- ; b) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,- ; c) setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan. Dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,- ; dan d) setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,-.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mendukung usulan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan berupa penampangan foto. Supaya memberikan efek shock theraphy kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya sanksi sosial ini efektif untuk mencegah orang membuang sampah sembarangan. "Pastinya akan berpengaruh kan malu orang kalau sempat di foto dipajang," ujar politikus parta Golkar ini.

Ashraf kemudian menyarankan agar usulan ini dipersiapkan secara detil oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang menangani. "Saya rasa harus ada yang siapa yang melakukan. Artinya siapa yang melakukan pengawasan ini?, siapa yang melakukan foto?, siapa yang tanggung jawab, SKPD mana? itu perlu ada kejelasan," katanya.

Ashraf kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbanyak tempat-tempat pembuangan sampah di tempat umum. Sebab, antara tempat sampah satu dengan yang lainnya memiliki jarak yang jauh.

"(Kalau jarak jauh) jadi orang lebih cenderung buang sampah di saluran air, di jalan," ujarnya.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement