Kamis 14 Sep 2017 17:06 WIB

Marak OTT, KY Apresiasi Maklumat MA untuk Lembaga Peradilan

Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY), melalui juru bicaranya Farid Wajdi memberikan apresiasi atas langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan maklumat terkait banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat peradilan. "Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (14/9).

KY juga berharap supaya langkah MA ini tidak hanya berhenti pada sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Namun, ada tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tersebut diikuti dengan baik. Selain itu, hal penting lain berupa penjatuhan sanksi memberhentikan pimpinan badan peradilan secara berjenjang dari jabatannya, kata Farid, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan agar senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan.

Lebih lanjut Farid mengatakan wacana koordinasi tiga lembaga (KPK, KY, dan MA) yang berniat membuat tripartit perbaikan peradilan harus segera menjadi tindakan konkrit. "Sehingga ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT," kata Farid.

Rangkaian langkah pembinaan, kata Farid, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan.

MA mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 01 Maklumat/KMA/ IX/ 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya. Maklumat tersebut menyebutkan bahwa MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement