REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang penting peran wartawan dalam mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi serta korban. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/9) mengatakan, sesuai peran yang diatur dalam Undang-Undang Pers, pekerja media memiliki peran yang vital dalam pengawasan segala bentuk kebijakan, termasuk dalam upaya penegakan hukum.
Selain itu, lanjut dia, jurnalis juga berperan dalam mengawasi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat.
"LPSK memandang bahwa peran-peran tersebut dapat juga menjadi pendukung pemenuhan hak-hak saksi dan korban," ujar Semendawai.
Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang memberikan dukungan atas pengungkapan kasus menyangkut saksi dan korban dapat efektif meningkatkan atensi, baik dari masyarakat maupun penegak hukum terhadap proses hukum. Sehingga, suatu kasus pidana bisa diselesaikan dengan lebih baik. "Ada kalanya pemberitaan lah yang membantu kasus-kasus yang menyangkut terlindung kami kemudian diproses, dan pemberitaan tersebut bukan mempersulit posisi saksi dan korban. Namun, justru bisa mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan," ujar Semendawai.
Semendawai turut menampik kesan terkait adanya upaya LPSK menghalangi pekerja media dalam mencari berita, atau menutupi keberadaan saksi dan korban yang dilindungi. Menurut dia, kesalahpahaman antara jurnalis dan petugas LPSK tersebut tentunya bisa terus terjadi, jika tidak ada upaya dari LPSK untuk menyampaikan tugas fungsi mereka ke para jurnalis. "Untuk itu kami terus berupaya menjalin hubungan baik dengan para jurnalis, disamping kami juga sudah membuat MoU dengan Dewan Pers terkait pemberitaan terhadap saksi dan korban," kata Semendawai.