Kamis 14 Sep 2017 10:39 WIB

Kades tak Tahu Perdes Tiket Masuk Cagar Alam Pulau Sempu

Rep: WILDA FIZRIYANI/ Red: Winda Destiana Putri
Pulau Sempu
Pulau Sempu

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Yonatan Saptoes mengaku tidak mengetahui Peraturan Desa (Perdes) terkait tiket masuk cagar alam Pulau Sempu yang dikeluarkan pada 2013. Dia juga tak mengetahui pasti adanya permohonan penurunan status Pulau Sempu oleh masyarakat melalui kepala desa sebelumnya.

"Cuma dengar saja, saya baru menjabat jadi kepala desa tiga bulan lalu per 12 Juni 2017. Jadi saya tidak tahu pasti termasuk Perdes yang masih kita cari dokumennya," kata Yonatan saat ditemui wartawan seusai Sosialisasi Pengelolaan Kawasana Cagar Alam Pulau Sempu di Malang, Rabu (13/9).

Terkait permohonan penurunan status, Yonatan menyatakan, tanggapan masyarakat sebenarnya beragama. Beberapa di antaranya tidak menyetujui, karena mereka mengais rezeki melalui kunjungan wisatawan. Di sisi lain, ada juga yang mendukung agar statusnya berubah menjadi taman wisata alam.

Di kesempatan sama, Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK), Kusnadi menyatakan selama ini terdapat sejumlah permohonan pimpinan desa untuk menurunkan status Pulau Sempu menjadi taman wisata alam. Salah satu penyebabnya, karena banyaknya masyarakat yang memberikan jasa wisata ilegal kepada pengunjung demi memperoleh keuntungan materi.

"Ada permohonan kepala desa untuk penurunan status, tapi karena tidak pernah ditanggapi sama Kemen-LHK, jadinya ke bupati sebagai struktur paling dekat," tambah dia.

Sebagai informasi, Kusnadi mengaku, sempat menemukan Peraturan Desa Tambakrejo pada 2013 terkait tiket masuk Pulau Sempu sebesar Rp 5 ribu per orang. "Masa ada tiket masuk segala? Dan ini jelas ada praktik sebesar Rp 1,2 miliar di sini," kata dia.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement