Selasa 12 Sep 2017 09:42 WIB

Mabes Polri Tahan Asma Dewi Sebagai Pemesan Saracen

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri melakukan penahanan terhadap orang yang terkait dengan sindikat Saracen. Asma Dewi diamankan lantaran diduga telah menjadi salah satu pemesan jasa akun penyebar hoax dan kebencian, Saracen.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Mabes Polri telah melakukan penahanan. Saat ini kata Martinus, Asma Dewi berada di rutan Polda Metro Jaya.

"Iya benar (ditahan) di rutan Polda Metro," ujarnya melalui pesan singkat pada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (12/9).

Asma Dewi ditahan lantaran diduga sebagai pihak yang terhubung dengan Saracen. Mabes Polri menyebutkan hasil penelusuran ditemukan adanya uang Rp 75 juta yang ditransfer oleh Asma kepada tersangka Saracen berinisial NS.

"Masih didalami (donatur atau pemesan) yang jelas aliran dananya ada (Rp 75 juta). Dia kan baru ditangkap kemaren. kita liat apakah terlibat dalam itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Asma, lanjut Setyo, diketahui sangat aktif di media sosial dalam mengusung salah satu calon gubernur DKI. Namun mengenai hal itu apakah dapat dijadikan sebagai bukti bahwa adanya aliran dana yang mengalir diduga sebagai upah kepada Saracen masih butuh pendalaman lagi.

"Itu jadi salah satu poin nanti kita (untuk) mendalami. Kita tidak boleh berandai-andai, kita harus periksa dulux kalau memang faktanya seperti itu nanti kan kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujar Setyo.

Selain aktif di media sosial, Asma juga diduga sebagai koordinator Tamasya Almaidah. Namun, mengenai hal ini Setyo mengaku, masih belum bisa berkomentar. "Saya belum dapat datanya itu," kata dia.

Yang pasti tegas jenderal bintang dua ini, yang akan didalami polisi adalah ditemukannya bukti aliran dana yang dilakukan oleh Asma kepada Saracen. Polisi melanjutkan penyidikan untuk mengetahui motif tersangka dibalik dana Rp 75 juta.

"Yang jelas mereka melakukan ujaran kebencian yang menurut penyidik layak untuk ditindak ternyata dan dia mempunyai aliran dana ke Saracen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement