REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, polisi akan segera melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan SARA jaringan Saracen, Asma Dewi dan Jasriadi. Berkas keduanya akan segera dikembalikan ke jaksa penuntut umum. "Minggu depan rencananya akan dikirim kembali setelah dilengkapi apa yang menjadi petunjuk-petunjuk jaksa," ujar Martinus di Mabes Polri, Selasa (31/10).
Seperti diketahui, berkas atas nama Jasriadi dan Asma Dewi belum diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum karena belum lengkap menurut JPU. JPU pun mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi. "Di antaranya ada tambahan-tambahan pasal yang perlu dikenakan ke Jasriadi. Kemudian akan dilengkapi oleh penyidik," kata Martinus.
Martinus menegaskan, tidak ada kesulitan berarti yang dialami kepolisian dalam melengkapi pemberkasan ini. Petunjuk jasa sudah cukup membantu polisi dalam melengkapi berkas tersebut. "Dalam minggu ini bisa selesai bisa lengkap," kata dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menambahkan, berkas Asma Dewi dan Jasriadi akan disatukan. Sedangkan permintaan jaksa adalah penambahan sejumlah pasal. "Itu jaksa minta penambahan pasal yang saya belum tahu apa pasalnya," ujar dia.
Untuk diketahui, berkas kasus Saracen yang belum lengkap adalah berkas Jasriadi dan Asma Dewi. Sedangkan, berkas perkara tersangka Saracen lainnya, yakni Sri Rahayu Ningsih, Abdullah Harsono, Muhammad Faisal Tonong (MFT) sudah dinyatakan lengkap.