Kamis 07 Sep 2017 06:36 WIB

Lemahkan KPK, ICW: Makin Terlihat Tujuan Utama Pansus

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikn pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikn pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan penolakannya terhadap upaya Pansus Angket KPK yang mewacanakan bakal mengurangi kewenangan KPK.

Donal mengatakan, wacana tersebut justru makin menguatkan dugaan bahwa Pansus tersebut bertujuan untuk melemahkan KPK.

"Kami tentu menolak wacana itu. Dan makin menguatkan dugaan bahwa Pansus punya misi untuk melemahkan KPK," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (6/9).

Pansus Angket tersebut, lanjut Donal, hanya menjadi jembatan agar tujuan awal pembentukan Pansus itu tercapai. Dia mengatakan tujuan utama Pansus adalah merevisi Undang-undang KPK yang memang memiliki kekuatan untuk menyelidiki dan menyidik serta menuntut ke pengadilan.

"Pansus ini cuma jadi jembatan saja untuk sampai pada kemauan mereka sejak wal yang sudah dilakukam berkali-kali tapi banyak penolakan baik dari publik atau presiden sendiri, yakni merevisi UU KPK," tutur dia.

Donal juga menyebutkan apa yang ditemukan Pansus Angket KPK sebetulnya dilakukan secara sepihak dan penuh dengan informasi-informasi yang sumir. Sehingga, menurut dia, tidak ada relevansinya antara temuan-temuan versi Pansus Angket dengan upaya mengurangi kewenangan KPK.

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengakui memang ada wacana untuk menghilangkan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Upaya pengurangan kewenangan KPK ini kemudian diwacanakan akan menjadi rekomendasi Pansus di akhir nanti. Namun wacana ini masih sebatas pendapat pribadi anggota Pansus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement