Kamis 24 Aug 2017 20:55 WIB

Kemenlu: Perlindungan WNI Efektif Jika Semua Pihak Berperan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham Tirta
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal (kiri).
Foto: kemlu.go.id
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Permasalahan terbesar Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri berasal dari aspek di hulu. Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Masalah WNI di Luar Negeri untuk pemangku kepentingan di daerah yang digelar di Medan, Kamis (24/8).

Iqbal mengatakan, dalam migrasi internasional terdapat dua aspek, yakni hulu dan hilir. Hulu menjadi sumber dari sebagian besar masalah WNI yang terjadi di luar negeri. "80 persen permasalahannya di hulu. Oleh karenanya permasalahan ini tidak bisa diselesaikan tanpa kerja sama antara Kemenlu dan Pemda," kata Iqbal, Kamis (24/8).

Iqbal mengatakan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, saat ini, WNI yang ada di luar negeri berjumlah sekitar 9 juta jiwa. Sebanyak 80 persen dari jumlah itu merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dari jumlah ini, 70 persen TKI rawan karena memiliki kemampuan rendah, seperti berangkat dengan ijazah SD, tidak punya ijazah dan bahkan tidak bisa baca tulis.

"Isu TKI ini menjadi penyumbang terbesar masalah WNI di luar negeri. Dan kasus TKI yang terbesar, terjadi di negara Malaysia dan Arab Saudi," ujar dia.

Iqbal mengatakan, permasalahan TKI bukan terletak pada TKI, melainkan ketidakmampuan para stakeholder yang berkompeten. Para pemangku kepentingan, lanjutnya, belum mampu membuat tata kelola yang baik, mulai dari kesiapan mental TKI sebelum berangkat, kesiapan pendidikan, keahlian hingga diberangkatkan menjadi TKI di luar negeri.

"Satu-satunya, yang bisa membuat perlindungan WNI menjadi efektif adalah seluruh stakeholder memainkan perannya," kata Iqbal.

Pada 2016, Kemenlu mengubah strategi dalam perlindungan WNI, yakni dengan lebih fokus pada memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, khususnya TKI. Hingga Desember 2016, telah diupayakan pengembalian hak-hak WNI kurang lebih Rp 92 miliar. "Ini merupakan penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 112 miliar," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, ada empat strategi yang dilakukan Kemenlu dalam melakukan perlindungan WNI di luar negeri. Salah satunya memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti TKI yang bekerja di rumah tangga, ABK, di sektor kontruksi, dan sektor lain yang secara alamiah memiliki tingkat kerentanan tinggi. Kemenlu pun, lanjutnya, mendorong pembentukan LSM yang peduli di luar negeri.

"Seluruh stakeholder harus memainkan perannya karenanya Kemenlu mendorong terbentuknya LSM-LSM di luar Negeri," kata Iqbal.

Kegiatan Bimtek Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri digelar Kemenlu bekerja sama dengan Pemprov Sumut sejak 23 hingga 27 Agustus 2017. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan koordinasi serta jaringan antara pusat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah terkait penanganan WNI di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement