Senin 13 May 2024 18:21 WIB

Ditjen AHU Kemenkumham Upayakan Perlindungan WNI tanpa Dokumen

Permenkumham sebagai legal basis Perwakilan RI dalam penegasan status di luar negeri.

Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia di Johar Baru, Malaysia pada Selasa (7/5/23).
Foto: Republika.co.id
Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia di Johar Baru, Malaysia pada Selasa (7/5/23).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan pemerintah Indonesia berupaya untuk menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia di berbagai negara bagi undocumented citizens yang diperlukan untuk menunjukkan status kewarganegaraannya.

Salah satunya dengan mempersiapkan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi perwakilan RI di luar negeri, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented)," kata Cahyo dalam siaran pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Cahyo memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia di Johar Baru, Malaysia pada Selasa (7/5/23). Dalam rakor itu, Cahyo mengapresiasi penyusunan R-Permenkumham yang disambut baik oleh sejumlah Perwakilan RI.

Selain Perwakilan RI se-Malaysia kegiatan juga dihadiri oleh wakil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Kuching, KJRI Jeddah, KJRI Davao, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. "Kami bersyukur atas adanya masukan dari berbagai Perwakilan RI untuk memperkaya substansi dalam R-Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri (Yasonna Laoly), penyusunan regulasi ini perlu percepatan," ucap Cahyo.

Selama ini, Perwakilan RI sudah melakukan penegasan status WNI di luar negeri, tetapi belum terdapat dasar hukumnya. Sehingga diperlukan peraturan dalam bentuk Permenkumham. 

"Pertama, Permenkumham ini bertujuan sebagai legal basis Perwakilan RI dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri. Kedua, sebagai pedoman bagi Perwakilan RI dalam penegasan status, namun tidak terlalu detail karena yang lebih memahami special circumstances di negara masing-masing adalah perwakilan," ujar Cahyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement