Ahad 20 Aug 2017 07:23 WIB

Kota Ini akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan Rp 50 Juta

Red: Nur Aini
Tumpukan sampah (ilustrasi)
Foto: thehindu.com
Tumpukan sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan dengan kisaran antara Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta, sebagai bagian upaya mengatasi krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"September nanti akan kita berlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah yang tertangkap tangan. Besarannya antara Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, di Pekanbaru, Ahad (20/8).

Ia menuturkan bahwa sanksi yang akan menjerat masyarakat yang ia sebut gemar membuang sampah sembarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Sosialiasi, kata dia, telah cukup lama dilakukan. Mulai dari sosialisasi langsung, kemudian pembentukan satgas sampah serta memberikan tindakan berupa teguran dirasa Zul sudah cukup.

"Jadi bukan sosialisasi lagi dan teguran saja yang kami lakukan nantinya. Kami akan langsung menangkap dan memberikan sanksi denda," ujarnya.

Pemkot Pekanbaru mempunyai aturan sendiri dalam mengatasi masalah sampah. Masyarakat diperbolehkan membuang sampah pada titik-titik tertentu atau mereka sebut tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Namun, jam yang diperbolehkan hanya antara pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Selebihnya waktu terlarang dan terancam denda.

Menjelang sanksi denda tersebut diterapkan, pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Masih ada waktu sekitar dua pekan lagi bagi DLHK untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyakat sebelum pemberlakukan sanksi denda diberlakukan.

"Tim Satgas Kebersihan kita selama beberapa hari kedepan yang akan melakukan sosialisasi mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," katanya.

Pihaknya berharap dengan pemberian sanksi denda tersebut, warga Pekanbaru bisa menjaga kebersihan dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru serta tepat pada waktu yang sudah ditetapkan.

Ia menuturkan petugas pengangkut sampah nantinya akan bertugas sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB yang terbagi dalam dua sesi. Dia menilai jika masyarakat tertib membuang sampah, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan, termasuk penumpukan sampah pada beberapa titik di kota itu.

Sejumlah kalangan masyarakat memberikan beragam tanggapan terkait kebijakan tersebut. Mayoritas mereka menilai kebijakan itu terlalu dipaksakan, karena selama ini keberadaan mobil angkutan sampah di kota itu juga tidak maksimal.

"Mobil angkutan sampah saja kadang lewat kadang tidak. Sudah bayarnya mahal, tidak maksimal pula. Ini ada lagi aturan seperti ini," kata Herman, salah seorang warga yang mengaku membayar uang sampah Rp 20 ribu tiap bulan di kawasan Panam.

Senada Herman, Misgiono juga menuturkan bahwa seharusnya Pemerintah Pekanbaru menambah atau memaksimalkan keberadaan TPS sementara di Kota itu. Ia menuturkan 10 titik di perkotaan dengan lebih satu juta jiwa itu sangat tidak ideal. Namun di sisi lain dia mendukung bila denda diterapkan kepada pembuang sampah yang jalanan atau pusat keramaian.

Pemkot Pekanbaru sebelumnya membentuk Satgas Sampah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Kepolisian setempat guna menanggulangi masalah menahun tersebut. Keberadaan Satgas itu diharapkan dapat mengembalikan tradisi Adipura, setelah terakhir diperoleh pada 2014 silam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement