Jumat 18 Aug 2017 14:50 WIB

Ini Jadwal Tahapan Larangan Motor di Jalan Sudirman-Thamrin

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Sebuah sepeda motor dengan bermuatan tumpukan kardus bekas melintas di kisaran fly over Senen Jakarta, Selasa (4/7). Membawa barang dengan kapasitas berlebih pada sepeda motor dapat membahayakan dipengendara dan pengguna jalan lainnya. Foto: darmawan.
Foto: Republika / Darmawan
Sebuah sepeda motor dengan bermuatan tumpukan kardus bekas melintas di kisaran fly over Senen Jakarta, Selasa (4/7). Membawa barang dengan kapasitas berlebih pada sepeda motor dapat membahayakan dipengendara dan pengguna jalan lainnya. Foto: darmawan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana perluasan pelarangan kendaraan roda dua khususnya di wilayah Sudirman Thamrin memasuki tahap baru. Rencana tersebut, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera disosialisasikan.

"Kemarin kita sudah rapat terakhir dengan Dishub rencana tentang perluasan pembatasan roda dua memang tanggal 21 Agustus sampai 1 September, itu sosialisasi," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi.

Pada 12 September hingga 10 Oktober akan dilakukan uji coba. Kemudian, pada 11 Oktober akan dilakukan penerapan perluasan pelarangan roda dua tersebut. "Jadi Oktober itu dari rapat kemarin, tapi Dishub mau lapor gubernur dulu," kata dia.

Budiyanto menjelaskan, pelarangan ini rencananya diterapkan di Sudirman Thamrin dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Pelarangan motor sebelumnya telah diberlakukan di Kawasan Medan Merdeka Barat.

Budiyanto mengungkapkan, pemerintah berencana menyediakan kendaraan publik. Hal ini sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah untuk mengangkut orang di kawasan Sudirman tersebut.

"Kemarin persiapannya menyediakan shuttle bus gratis, kemudian kedua ada bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang," kata Budiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement