Senin 15 Jan 2018 13:06 WIB

YLKI: Putusan MA Coreng Wajah Transportasi di Indonesia

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Mahkamah Agung (MA) tidak melihat data faktual tentang sepeda motor ketika memutuskan pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta. Tulus menilai sepeda motor sebagai moda transportasi paling tidak aman.

"Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Senin (15/1).

Tulus menduga MA tidak tahu atau tidak menyadari bahwa lebih dari 30 ribu orang di Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dan kebanyakan adalah pengguna sepeda motor. Selain itu, Putusan MA itu juga Tulus nilai menegasikan berbagai permasalahan sosial yang selama ini kerap timbul akibat kredit sepeda motor.

Promosi kredit sepeda motor begitu jor-joran dengan iming-imimg uang muka dan cicilan murah, sangat menarik bagi masyarakat kelas menengah bawah. "Namun, fenomena kredit sepeda motor itu telah banyak menimbulkan konflik horisontal antara konsumen dengan penagih utang. Data BPS bahkan menyebutkan pembiayaan kredit sepeda motor telah memicu tingkat kemiskinan pada rumah tangga miskin," tuturnya.

Karena itu, Tulus menilai Putusan MA tersebut telah memundurkan upaya pemerintah memajukan bidang transportasi. "Wajah transportasi di Indonesia tercoreng. Itulah kesimpulan untuk menggambarkan Putusan MA terkait sepeda motor," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta yang berarti membatalkan peraturan tersebut.

Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement