Jumat 11 Aug 2017 17:17 WIB

KPK Tahan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (11/8) menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Nofel Hasan. Nofel ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016. "Nofel Hasan (NH) telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/8).

Menurut Febri, penahanan Nofel telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, yakni diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. "Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," ucap Febri.

KPK pada Jumat (11/8) juga telah memeriksa Nofel sebagai tersangka. Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Nofel sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, namun ia tak memberikan komentar apa pun terkait penahanannya tersebut.

Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu. Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nofel disangka menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan satellite monitoring senilai total Rp 222,43 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, Nofel telah mengembalikan uang sebesar 49 ribu dolar Singapura ke KPK. Selain itu, terkait penyidikan Nofel Hasan, KPK juga telah mencegah dua orang untuk ke luar negeri. "Dalam penyidikan untuk tersangka Nofel Hasan (NH), KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu ," kata Febri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement