Rabu 09 Aug 2017 20:23 WIB

Kepala Kejari Pamekasan Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK, Jakarta, Rabu (9/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK, Jakarta, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penerima suap dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya (RUD) menjalani pemeriksaannya sebagai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (9/8). Ini adalah kali pertama Kajari Kabupaten Pamekasan tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Usai menjalani pemeriksaan dengan penyidik Rudi tidak mengucapkan satu kata patah pun. Saat pemeriksaan, ia juga didampingi oleh

Ade Yuliawan, yang merupakan kuasa hukum Rudi, kepada wartawan Ade mengatakan kliennya hanya menjalani pengambilan sampel suara. "Tadi lebih ke pencocokan suara. Mungkin nanti suaranya dicocokkan dengan hasil telepon," ungkap Ade di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8).

Ade menambahkan, saat ini penyidik masih melalulan pemeriksaan awal dan belum masuk dalam materi perkara.  Ia pun belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta pada Rabu (2/8). Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Adapun, Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU  no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga prnberi atau yang menganjurlan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13 UU  no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP. Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement