Senin 31 Jul 2017 16:11 WIB

Tudingan Pasal Selundupan, Pansus UU Pemilu: Fitnah Keji

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Yandri Susanto mengatakan fitnah keji jika ada yang menyebut pasal 341 ayat (a) adalah pasal selundupan dan berbau transaksional. Yandri mengatakan, Komisi II yang membidangi hal tersebut tidak pernah sama sekali membuat pasal untuk dilakukan permainan proyek pengadaan kotak suara berbahan transparan.

"Enggak ada, tudingan, satu sen pun kita tidak akan main di situ. Terlalu keji juga kalau tudigan itu ada," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id.

Yandri menjelaskan, DPR selaku pembuat undang-undang sudah tidak ikut campur lagi dengan pengadaan barang tersebut. Terkait teknis pengadaan, Yandri menjelaskan akan dilimpahkan pada bagian pengadaan dan penyelenggara pemilu. "Itu bukan komisi dua, bukan pansus pemilu, dan kita enggak pernah melakukan transaksi-transaksi seperti itu," kata dia lagi.

Bagi yang mengatakan pasal tersebut memiliki potensi sebuah proyek pengadaan barang oleh DPR, maka, kata dia, yang mengatakan harus bisa membuktikan atas apa yang telah ditudingkan oleh Pansus RUU Pemilu. "Untuk membuktikan fitnah yang keji itu, dia harus bertanggungjawab," jelas dia.

Oleh karena itu, Politisi Partai Amanat Nasional tersebut menegaskan, yang menuding harus bertanggung jawab mengawal jalannya proses pengadaan kotak suara transparan tersebut. Apakah yang ditudingkan benar terjadi, atau apakah Komisi II terlibat dalam proyek pengadaan kotak suara tersebut. "Dan misalnya kalau ada kecurigaan lapor saja ke KPK, ke polisi, kejaksaan, laporkan saja sekarang," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement