Kamis 27 Jul 2017 02:45 WIB

603 Pekerja Tagih Tunjangan Hari Tua dari PT Angkasa Pura I

Rep: Adysha Citra R/ Red: Bilal Ramadhan
Angkasa Pura I
Foto: angkasapuraproperti.co.id
Angkasa Pura I

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 603 pekerja Air Traffic Service (ATS) menuntut pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT Angkasa Pura I. Jumlah kerugian yang dialami mantan pekerja PT Angkasa Pura I ini diperkirakan sebesar Rp 71 miliar.

Permasalahan bermula ketika terjadi pemisahan antara ATS dan bandara. Para pekerja ATS yang semula berada di bawah naungan PT Angkasa Pura I dan II kemudian dikelola oleh Perum LPPNPI atau AIRNAV Indonesia.

Atas perubahan ini, sebanyak 603 pekerja ATS dan Teknik Navigasi dari PT Angkasa Pura I diberhentikan per 1 April 2014. Pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP.1400/KP.07.01/2014 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan AP I menjadi pegawai Perum LPPNPI.

"Permasalahan yang dialami pekerja adalah hak atas THT," terang Forum eks Pegawai Angkasa Pura I melalui pernyataan resmi yang diterima Repubika.co.id, Rabu (26/7).

Forum eks Pegawai Angkasa Pura I mengungkapkan bahwa iuran Tunjangan Hari Tua ini dikelola secara mandiri oleh PT Angkasa Pura I melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKAP). Dana THT ini seharusnya dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pekerja diberhentikan dari PT Angkasa Pura I.

Beragam upaya juga sudah dilakukan oleh Forum eks Pegawai Angkasa Pura I demi mendapatkan hak mereka. Beberapa upaya tersebut di antaranya adalah pebentukan Perjanjian Bersama (PB) dan penerbitan Surat Perintah dari Kementerian BUMN yang menetapkan bahwa pemberian hak para mantan pekerja PT Angkasa Pura I ini diselesaikan paling lambat 31 Januari lalu.

"Namun THT belum dibayarkan hingga hari ini," lanjut Forum eks Pegawai Angkasa Pura I.

Forum eks Pegawai Angkasa Pura I mengatakan kondisi ini tentu memberikan ketidaknyamanan bagi para petugas ATS yang kini bertugas di bawah naungan AIRNAV Indonesia. Ketidaknyamanan ini dikhawatirkan dapat menganggu kelancaran lalu lintas udara mengingat tugas utama ATS adalah mengatur lalu lintas penerbangan.

"Mohon dukungan dari semua pihak untuk terselesaikannya permasalahan tersebut, yakni dibayarkannya hak THT para pekerja demi kebaikan dan keselamatan pengguna jasa udara," jelas Forum eks Pegawai Angkasa Pura I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement