Selasa 25 Jul 2017 20:27 WIB

Pakar: Masak Pramuka yang 'Dihukum'?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Anggota pramuka mengatur lalu lintas arus mudik saat penerapan satu arah di Jalan Sasak Beusi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jumat (23/6).
Foto: Mahmud Muhyidin
Anggota pramuka mengatur lalu lintas arus mudik saat penerapan satu arah di Jalan Sasak Beusi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jumat (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum, Politik, dan Pemerintahan dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan, menilai pemerintah tidak bisa hanya dengan berlandaskan SK Pembubaran HTI dengan mudah menunda pencairan anggaran Pramuka. Ini merupakan tindakan sepihak dan kesewenang-wenangan.

"Masak Adhyaksa Dault yang bermasalah, Pramuka yang dihukum dengan tidak diberikan anggaran, kan tidak proporsional sekali. Tindakan ini memang agak berlebihan," tutur dia kepada Republika, Selasa (25/7).

Apalagi, Asep melanjutkan, apa yang dialami Adhyaksa itu, yakni kehadirannya pada acara HTI, terjadi pada 2013. Penerapan hukum, dia menyatakan, tidak berlaku surut. Karena itu, tindakan pemerintah yang menuduh Adhyaksa mendukung HTI dan membekukan anggaran Pramuka itu tidak dapat dibenarkan. "Itu sudah membabi-buta, dengan Perppu itu segalanya bisa dilakukan," kata dia. 

Asep menyatakan penerapan Perppu Ormas tidak melalui proses-proses yang lebih mengedepankan check and recheck. "Tidak mengedepankan aturan-aturannya, tidak mengedepankan dialog. Kan jadi mengerikan dengan perppu ini," ujar dia. 

Menurut Asep, pemerintah tidak bisa melakukan tindakan secara sepihak setelah membubarkan HTI melalui SK yang didasarkan pada Perppu Ormas. Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. 

"Yang mengedepankan musyawarah dan substansi yang lebih dapat dipelajari dan dikaji oleh masyarakat juga, tidak hanya sepihak pemerintah," kata dia.

Asep menambahkan pemerintah pun juga harus menunggu respons dari DPR. Sebab, DPR belum memberikan sikap apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas itu. Selain DPR, pemerintah juga harus menunggu proses gugatan Perppu Ormas di MK. "Supaya jangan banyak korban dari tindakan yang semena-mena ini," ujar dia. 

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengumumkan pemerintah membekukan bantuan pendanaan kegiatan kepanduan Pramuka. Kegiataan pendidikan nasional nonformal tersebut dicoret sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang menerima bantuan dari anggaran negara.

Imam mengatakan pembekuan bantuan dana Pramuka tersebut terkait dengan peran Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault. Ia mengatakan Adhyaksa , terbukti pernah terlibat dalam HTI. 

Imam mengatakan, penghentian pendanaan Pramuka tersebut akan tetap dilakukan sampai adanya klarifikasi dari Adhyaksa soal keterlibatan dengan HTI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement