Selasa 25 Jul 2017 15:23 WIB

Pembekuan Dana Pramuka Dianggap Penyalahgunaan Perppu

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Pramuka
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pramuka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Ujang Komarudin, menganggap hal itu sebagai penyalahgunaan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab, Pramuka bukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang oleh pemerintah. 

"Kalau memang benar anggaran pramuka disetop oleh pemerintah, ini merupakan bagian dari penyalahgunaan penerapan Perppu Ormas," ujar dia kepada Republika, Selasa (25/7).

Ia pun menyebutkan keputusan pemerintah membekukan angaran Pramuka pun salah alamat. Apalagi, ia menuturkan, video Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault di kegiatan HTI terjadi sebelum Perppu Ormas terbit. 

"Pertemuan (di video) itu dilakukan pada 2013 sebelum Perppu Ormas diberlakukan," kata dia.

Ia mengatakan, pembekuan anggaran pramuka terjadi dapat membuat pemerintah dianggap abuse of power atau sewenang-wenang. Ia pun meminta kepada pemerintah untuk jangan menafsirkan Perppu Ormas seenaknya. 

"Karena nanti kemana-mana dan menyasar lembaga-lembaga di luar ormas seperti pramuka ini," kata dia.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengumumkan pemerintah membekukan bantuan pendanaan kegiatan kepanduan Pramuka. Kegiataan pendidikan nasional nonformal tersebut dicoret sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang menerima bantuan dari anggaran negara.

Imam mengatakan pembekuan bantuan dana Pramuka tersebut terkait dengan peran Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault. Ia mengatakan Adhyaksa , terbukti pernah terlibat dalam HTI. 

Imam mengatakan, penghentian pendanaan Pramuka tersebut akan tetap dilakukan sampai adanya klarifikasi dari Adhyaksa soal keterlibatan dengan HTI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement