Senin 24 Jul 2017 19:23 WIB

Perludem Rencana Gugat Ambang Batas 20 Persen ke MK

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan) dalam peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan) dalam peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Pemilu yang disepakati pada rapat paripurna DPR 21 Juli kemarin. Poin yang akan digugat yaitu terkait pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen.

Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pengesahan melalui pembubuhan tanda tangan Presiden. Lalu berlanjut pada diundangkannya UU Pemilu tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM yang sekaligus untuk memberinya nomor.

"Itu yang belum, itu yang harus ditunggu dulu, maksimal 30 hari sejak persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR itu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (24/7).

Kendati demikian, Fadli mengakui pengujian materi atas UU Pemilu yang baru di MK itu memang menjadi salah satu langkah Perludem untuk merespons sikap pemerintah yang keras terhadap ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

"Salah satu langkah kami memang menyiapkan rencana untuk mengajukan judicial review, terutama terkait pasal ambang batas pencalonan presiden itu. Tapi kita belum putuskan karena UU-nya masih menunggu pengesahan dan pengundangan oleh pemerintah. Dan kita belum bisa pastikan juga," ungkap dia.

Fadli menilai, bahwa diaturnya pasal 20-25 persen membuka peluang terjadinya calon tunggal dalam Pilpres 2019. Kendati secara perhitungan parpol masih bisa mencalonkan beberapa calon. Perludem sempat mengusulkan agar ada batas maksimal jumlah partai yang ingin mengajukan satu nama calon presiden.

"Ini kita usulkan agar tidak ada calon tunggal. Makanya untuk atasinya dan perlu aturan ketat. Potensi ada saja paslon tunggal ketika ruang itu tidak dibatasi," kata Fadli.

Rapat paripurna DPR Kamis (20/7) malam lalu mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu. Rapat terlebih dahulu memutus secara aklamasi paket A lima isu krusial yang berisi ambang batas parlemen 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10.

Namun, rapat diwarnai aksi walk out empat fraksi yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang menolak dilakukan voting saat itu. Hal ini juga yang membuat pimpinan sidang sebelumnya Fadli Zon ikut walk out sehingga kemudian diambil alih oleh Ketua DPR Setya Novanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement