Jumat 01 Mar 2024 20:39 WIB

KPU Tetap Berpedoman kepada Undang-Undang, Pilkada Serentak 27 November 2024

MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah dari November ke September.

Rep: Febrian Fachri / Red: Andri Saubani
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Cholik, mengatakan lembaganya tidak mau berkomentar atau mengutarakan pendapat mengenai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang berpeluang berubah. Awalnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 adalah pada 27 November 2024, lalu pemerintah melalui Kemendagri ingin agar dimajukan menjadi September 2024.

"Pasal 201  ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 belum ada perubahannya. Bahkan KPU sudah terbitkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak nasional 27 november 2024 adalah pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional," kata Idham, di Kantor KPU, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Idham menegaskan, KPU bukan dalam kapasitas menanggapi proses regulasi di DPR. KPU kata dia konsisten sebagai penyelenggara Undang Undang. Sehingga kapanpun jadwal pelaksanaan Pilkada sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang, KPU kata dia siap melaksanakan. 

"Kami tidak dapat berbicara pada tataran tersebut (perubahan jadwal Pilkada di DPR).Yang jelas kami akan siap mengefektifkan pelaksanaan Pilkada serentak," ucap Idham. 

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menegaskan, jadwal telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Sedangkan revisi bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong menjelaskan, pemerintah akan segera mempercepat proses penerbitan surpres revisi UU Pilkada. Tujuannya agar surat tersebut dapat segera disahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

"Memang kita harapkan RUU (Pilkada) ini, perubahan ini selesai paling lambat bulan Februari ini, paling lambat," ujar Togap dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kemendagri sudah melakukan komunikasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya untuk membuat simulasi tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang akan dimajukan ke September 2024. "KPU sudah membuat semacam simulasi-simulasinya untuk itu. Tentu bisa kita percepat nantinya," ujar Togap.

 

photo
Kontroversi Penundaan Pilkada - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement