Selasa 18 Jul 2017 14:46 WIB

Polda: Macet tak Bisa Jadi Alasan Motor Naik Trotoar

Rep: Muhyidin/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengendara motor mengendarai motornya diatas jalur pejalan kaki (trotoar) di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5).
Foto: Muhammad Adimaja
Pengendara motor mengendarai motornya diatas jalur pejalan kaki (trotoar) di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa kemacetan tidak bisa dijadikan alasan untuk naik ke trotoar jalan. Hal ini disampaikan lantaran bekum lama ini ada sebuah video viral yang merekam aksi pengendara motor arogan.

Video dari akun Facebook Koalisi Pejalan Kaki itu memperlihatkan dua pengendara motor yang mengamuk hingga membanting helm. Salah satu dari mereka beralasan naik trotoar lantaran dalam kondisi macet.

"Secara prinsip tidak boleh kemacetan dijadikan alasan naik trotoar. Fungsi trotoar untuk pedestrian atau pejalan kaki," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id, Senin (17/7).

Budiyanto menuturkan, jika ada pengendara yang naik ke jalur pedestrian maka pihaknya akan melakukan penilangan. Namun, sampai saat ini, masih banyak pengendar motor yang tetap naik ke trotoar seperti yang terjadi di lokasi trotoar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Menurut Budiyanto, berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan di daerah tersebut pada Senin (17/7), setidaknya ada sebanyak 61 pengendara yang melakukan pelanggaran dengan cara naik ke jalur trotoar.  "Ada sebanyak 61 pelanggar. Dengan barang bukti yang disita, SIM 36 dan STNK 24, dan satu kendaraan roda," ucapnya.

Dengan masih banyaknya pengendara yang naik ke trotoar, polisi melakukan langkah giat preventif dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi trotoar atau pedistrian. Kemudian, melakukan penjagaan, melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan patroli, menilang, dan juga memberikan teguran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement