Sabtu 11 Aug 2018 06:36 WIB

‘Selain Motor, SIM Juga Harus Disita’

Pengendara pelanggar lalu lintas harus bikin SIM baru dan psikotes kembali

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah relawan Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi di trotoar Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah relawan Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi di trotoar Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang akan menyita kendaraan bermotor di atas trotoar, menuai komentar. Salah satunya, dari Koalisi Pejalan Kaki yang menilai kebijakan terus harus dilakukan dengan utuh.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, jika kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menyita kendaraan yang diparkir di trotoar perlu dibantu pihak kepolisian. Menurutnya perlu ada sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas pengendara yang melanggar hak pejalan kaki.

Alfred juga menuturkan, belum adanya sikap represif dari petugas untuk menindak pelanggar. Padahal, sudah jelas aturan terkait hak pejalan kaki di atas trotoar. Selain itu, ia juga menilai perlu adanya tindak tambahan bagi pelanggar.

Selain kendaraannya disita, pengendara yang melanggar juga harus ditarik surat izin mengemudi-nya. "Jadi biar tes SIM lagi, adakan piskotes, biar ada efek jera," kata Alfred, Kamis (9/8).

Alfred menyayangkan sikap perusahaan yang memilih untuk memecat pelaku pemukulan terhadap pejalan kaki, beberapa hari lalu. Bagi Alfred, pelanggar perlu diedukasi dalam suatu training ketika di bekerja lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement