REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat akan menindak tegas polisi yang memarkir kendaraan patroli di trotoar Cikini, Jumat siang (20/12).
"Pasti saya tindak tegas, ternyata tadi dia (petugas polisi) melakukan pengaturan di situ. Tidak bolehlah di situ (parkir di trotoar)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Lilik Sumardi saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Lilik mengatakan mobil yang terparkir di trotoar Cikini merupakan mobil patroli milik Polres Metro Jakarta Pusat. Dia akan mendalami alasan petugas yang memarkir kendaraan patroli di fasilitas umum milik pejalan kaki itu.
"Nanti saya cek lagi, ngapain juga dia parkir di situ," kata Lilik.
Sebelumnya, akun Instagram @koalisipejalankaki mengunggah gambar yang menunjukkan sebuah mobil patroli polisi diparkir di trotoar. Dalam unggahan disematkan lokasi yang menunjukkan daerah Menteng, Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri, lokasi tersebut ada di Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, yang merupakan bagian dari Kecamatan Menteng.