Rabu 08 Aug 2018 16:07 WIB

Sandiaga Ingin Motor yang Naik ke Trotoar Disita

Sanksi yang diberikan akan lebih diingat apabila menimbulkan dampak finansial.

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Pengendara motor melintas ditrotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat (23/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendara motor melintas ditrotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan melakukan tindakan represif kepada para pengendara motor yang naik ke trotoar. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menyita motor yang dikendarai.

"Mungkin salah satunya dicabut bannya atau diangkat sekaligus motornya, suruh dia (pengendara) jalan kaki," kata Sandiaga di Blok G, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Sandiaga berpendapat, tindakan yang selama ini dilakukan, yakni push up, kurang represif. Hal itu dinilai kurang menimbulkan efek jera. Sanksi yang diberikan akan lebih diingat apabila menimbulkan dampak finansial. Ia mencontohkan, selain menyita motor, Pemprov bisa menerapkan denda Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Itu akan berasa (efek jeranya)," ujar dia.

Ia juga akan menggalakkan kembali bulan tertib trotoar yang pernah dijalankan pada Agustus 2018 dan diperpanjang hingga September 2018. Ia berharap kebijakan itu bisa diterapkan sepanjang tahun.

Lebih lanjut, Sandiaga meminta agar masyarakat memperhatikan kepentingan orang lain, terutama para penyandang difabilitas. Ia mencontohkan, garis kuning yang terdapat trotoar, yang terbuat dari plastik, akan mudah rusak apabila dilindas sepeda motor.

Tanpa adanya kepedulian dari masyarakat, tutur Sandiaga, infrastruktur yang disediakan pemerintah tidak akan berfungsi optimal.

"Kita ini bagian dari metropolis kalau masyarakat enggak berubah ya mau dibangun infrastruktur secanggih apapun juga enggak akan bisa sukses. Jadi saya bukan hanya mengimbau, karena pemerintah tugasnya memerintah kan. Kita perintahkan aparat untuk menindak tegas," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement