Jumat 10 Aug 2018 07:07 WIB

'Trotoar Belum Ramah Pejalan Kaki'

Hanya 1 persen trotoar, zebra cross dan JPO yang ramag disabilitas di Jakarta

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Guide Line di trotoar arahkan penyandang disabilitas pada lokasi berbahaya/Guide Line tidak bisa digunakan penyandang disabilitas karena dijadikan lokasi berjualan oleh PKL, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Guide Line di trotoar arahkan penyandang disabilitas pada lokasi berbahaya/Guide Line tidak bisa digunakan penyandang disabilitas karena dijadikan lokasi berjualan oleh PKL, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, beredar video yang merekam salah satu pengendara ojek daring memukul seorang pejalan kaki di trotoar. Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyampaikan bahwa pejalan kaki kerap dirampas haknya oleh pengguna jalan lain. Ia menilai, kondisi infrastruktur yang memfasilitasi pejalan kaki masih dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Trotoar, zebra cross, JPO (jembatan penyeberangan orang) tidak ramah. Bahkan hanya 1 persen dari fasilitas tersebut yang ramah terhadap disabilitas," ujarnya kepada Republika, Kamis (9/8).

Alfred juga menyayangkan penegakan hukum yang masih lemah terhadap pelanggar terhadap pejalan kaki. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 45, trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas. Di pasal 131 juga tercantum bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Sanksi yang dibebankan pun tidak main-main, dalam pasal 274 ayat 2 bagi orang yang melakukan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Penegakan hukum ini yang masih lemah ketika ruang pejalan kaki dirampas," tutur dia.

Selanjutnya, Alfred menganggap kesadaran pengguna jalan masih rendah dan terkesan apatis. Terlebih lagi, masih terdapat pola pikir yang mengakar ketika tidak hadirnya petugas merupakan legitimasi seseorang untuk melakukan pelanggaran.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah, khususnya Pemprov DKI, agar melakukan komunikasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta terkait fasilitas pejalan kaki. "Legislatif dapat melakukan politik anggaran untuk memperhatikan pejalan kaki," ujar dia.

Salah satu pejalan kaki, Debi, mengaku sering khawatir ketika sedang berjalan, terutama saat jam pergi dan pulang kerja. Ia juga menyayangkan terhadap pengendara yang melintas di trotoar. "Karena ramai ya, apalagi kalau kendaraan datangnya dari belakang, enggak kelihatan tiba-tiba sudah hampir nyenggol saja," ucap dia.

Hal lain dikatakan oleh Sutisna, salah satu pengendara sepeda motor. Ia mengaku beberapa kali melintas di trotoar untuk menghindari macet. Sutisna mengatakan, hal serupa juga ia lakukan ketika memberhentikan sepeda motornya di atas zebra cross.

Hal itu ia lakukan, untuk memberi ruang terhadap kendaraan lain yang akan belok ke arah kiri pada sebuah persimpangan. "Saya tahu sebenarnya itu enggak boleh. Saya juga ngerasa enggak enak sama pejalan kaki, mungkin kendaraannya juga terlalu padat," lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, berkata bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta soal trotoar dan penegakkan hukum terhadap pelanggar.

"Trotoar-trotoar yang sudah cakep, yang sudah bagus, ya dilengkapi dengan boiler. Tetapi di tengahnya dikasih (penghalang). Sehingga tidak bisa dilalui pemotor tapi bisa dilalui disabilitas," kata Andri.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan melakukan tindakan represif dengan menyita motor pelanggar. Selain menyita motor, Pemprov bisa menerapkan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada pengendara yang naik trotoar.

Ia juga akan menggalakkan kembali bulan tertib trotoar pada bulan ini dan diperpanjang hingga September 2018. Ia berharap kebijakan itu bisa diterapkan sepanjang tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement