Rabu 12 Jul 2017 23:16 WIB

Kalapas Cipinang: Dua Pembacok Hermansyah Bukan Penghuni LP

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Terduga pelaku pembacokan pakar telematika ITB, Hermansyah saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/7).
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Terduga pelaku pembacokan pakar telematika ITB, Hermansyah saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelaku pembacokan pakar telematika ITB, Hermansyah, yakni Laurens Paliyama (31 tahun) dan Edwin Hitipeuw (37 tahun) diisukan sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Bahkan, isu itu menyebutkan jika kedua pelaku merupakan suruhan polisi. Republika.co.id pun mengkonfirmasi kabar tersebut kepada LP Cipinang.

Kepala LP Cipinang, Abdul Gani menampik kabar tersebut. Menurut Gani, dua pelaku atas nama Laurens Paliyama (31 tahun) dan Edwin Hitipeuw (37 tahun) bukan merupakan penghuni LP Cipinang seperti yang disebutkan dalam isu itu. Bahkan keduanya menurut Gani tidak pernah berurusan dengan LP Cipinang.

"Kami cek di data kami, tidak ada nama-nama tersebut," kata Abdul Gani pada Republika, Rabu (12/7).

Adapun peran Edwin Hitipeuw, kelahiran Ambon 14 Maret 1980 beralamat di Perum Raden Sukarma Nomor 37 Sawangan Depok berperan sebagai sopir Toyota Yarris Hitam yang bersenggolan dengan korban. Dia juga melakukan pemukulan awal pada korban.

Sementara peran Lauren Paliyama, kelahiran Ambon 19 November 1986 diduga berperan melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau dapur. Keduanya berprofesi sebagai penagih hutang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua pelaku pembacokan pakar telematika ITB, Hermansyah, yakni Laurens Paliyama (31 tahun) dan Edwin Hitipeuw (37 tahun) tidak memiliki catatan kriminal sebelum kasus ini.

"Belum ada (catatan kriminal) sementara ini," kata Argo saat ditanya perihal catatan kriminal pelaku di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7).

Menurut Argo, berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mengaku belum pernah melakukan kejahatan serupa. Selain itu, dia juga menyebut kedua pelaku tidak mengetahui identitas dan peran Hermansyah sebagai pakar telematika. "Tidak tahu dia (Hermansyah) siapa," ujar dia.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo menyebutkan adanya upaya mendiskreditkan kepolisian usai peristiwa pembacokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Untuk itu, menurut dia, polisi bisa menuntut pelaku upaya-upaya itu. "Kita akan usut itu siapa yang sebar dan fitnah itu, kita buat laporan," kata Andry menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement