Senin 17 Jul 2017 17:20 WIB

Kapolri Tegaskan tak Ada Rekayasa dalam Kasus Hermansyah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah adanya rekayasa dalam kasus pembacokan terhadap pakar IT Hermansyah. Hal tersebut ditegaskan Kapolri, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menyusul melebarnya isu motif kasus pembacokan tersebut.

"Berkembang isu macam-macam motifnya. Sampai motif politik dan lain-lain," tegas Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/7).

Tito juga mengungkap hal itu pula yang membuat para pelaku pembacokan sempat ketakutan dalam pelariannya ke Bandung. Karenanya usai penganiayaan, para pelaku tersebut kata Tito, berniat menyerahkan diri ke kepolisian.

"Karena ini para pelaku ketakutan sendiri. Sehingga mencari keluarganya yang punya akses kepada polisi, rencana mereka menyerahkan diri. Untung ri Polda Metro ada yang mengenal kepada keluarganya dan kmudian mereka dilakukan penangkapan," jelasnya.

Tito kembali menegaskan tidak ada yang ditutupi dalam kasus tersebut. Menurutnya, ia pun mempersilakan semua pihak mengawasi proses hukum kasus tersebut hingga pengadilan.

"Prinsip era keterbukan nanti juga di pengadilan. Tidak bisa ada yang mensetting di pengadilan. Karena mereka bukan aktor. Pengadilan kita bisa dimonitor media," ujarnya.

Menurut Tito, hasil interogasi para pelaku diketahui kejadian dimulai saat terjadi serempetan mobil para pelaku dan korban di tol. Kemudian, terjadi senggolan dan kejar-kejaran.

Setelah itu, kendaraan korban dihentikan, hingga terjadilah kasus penganiayaan, yang kemudian para pelaku kabur ke Bandung, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement