Rabu 11 Oct 2017 17:35 WIB

Kasus Pembacokan Hermansyah, Polisi Periksa Dokter RSPAD

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Pelaku pengeroyokan Hermansyah: Erick Birahy, Richard Patipelu, Laurens Paliyama (pembacok) dan Edwin Hitipeuw. Kamis (13/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pelaku pengeroyokan Hermansyah: Erick Birahy, Richard Patipelu, Laurens Paliyama (pembacok) dan Edwin Hitipeuw. Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa dokter RSPAD Gatot Subroto. Pemeriksaan terhadap dokter ini merupakan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melengkapi berkas tersangka pembacokan Hermansyah.

"Hari ini dokter RSPAD baru dipanggil untuk diperiksa," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handy Kurniawan saat dihubungi Republika, Rabu (11/10).

Handy menuturkan, pemeriksaan terhadap dokter RSPAD penting dilakukan untuk menyampaikan keterangan hasil visum et repertum sebagai salah satu syarat yang mesti dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan. "Diperiksa terkait keterangan dalam visum et repertum atau menyampaikan hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi korban," ujarnya

Handy memastikan, setelah selesai memeriksa dokter RSPAD, berita acara pemeriksaan (BAP) segera dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta. "Setelah itu langsung dikirim kembali. Kita upayakan secepatnya," kata Handy.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, dikembalikannya BAP ke penyidikan bukan untuk menyulitkan kerja polisi. Akan tetapi sebagai bentuk profesionalitas kerja Kejaksaan dalam menuntut sebuah kasus.

"Untuk selanjutnya kejaksaan akan tetap profesional dalam menangani penanganan perkara sesuai formil dalam hukum acara," katanya.

Nirwan mengatakan, Kepala Kejati DKI Jakarta Tony Spontana telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara ke lima tersangka pembacokan terhadap pakar IT, Hermansyah. Seperti diketahui Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, dan Richard diciduk tim Jatanras Polda Metro setelah menganiaya Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6 Jakarta Timur. Tersangka bernama Domingus sempat buron namun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro pada 18 Juli 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement