Senin 09 Oct 2017 09:36 WIB

Pengamat Kepolisian Pertanyakan Penyidikan Kasus Hermansyah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pelaku pengeroyokan Hermansyah: Erick Birahy, Richard Patipelu, Laurens Paliyama (pembacok) dan Edwin Hitipeuw. Kamis (13/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pelaku pengeroyokan Hermansyah: Erick Birahy, Richard Patipelu, Laurens Paliyama (pembacok) dan Edwin Hitipeuw. Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar merasa kepolisian saat ini seperti kesulitan mengungkap kasus penusukan dan pembacokan ahli IT, Hermansyah. Bambang menduga ditolaknya berkas kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena ada alat bukti yang belum pas atau benar.

"Kasus pembacokan Hermansyah praktis sudah dua bulan. Namun kasusnya terkesan mandek. Malah, kabarnya berkas-berkas kasus tersebut ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Bambang kepada Republika.co.id, Senin (9/10).

Bambang pun heran jika berkas-berkas tersebut benar ditolak oleh Kejati DKI Jakarta. Ia heran, karena sebelumnya polisi sudah menyebutkan penanganan kasus Hermansyah tak ada masalah.

"Ada korban yang dibacok dan hasil visum membuktikan hal itu, ada yang ditangkap dan yang tertangkap pun mengakui perbuatannya, dan sudah dilakukan rekonstruksi perkara untuk memperkuat BAP," kata Bambang.

Bambang pun heran dengan ditolak atau dikembalikannya berkas kasus tersebut oleh Kejati DKI Jakarta. Ia pun menduga ada alat bukti yang mungkin belum pas atau benar.

Ia merasa, jika benar berkas-berkas kasus itu ditolak Kejati DKI Jakarta, perlu ditanyakan pula karena ada kasus serupa yang belum terungkap. Kasus tersebut asalah kasus penyerangan menggunakan air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Jika benar demikian, kiranya perlu kita tanyakan kepada polisi. Karena selain ini kasus Novel Baswedan juga belum terungkap. Apa polisi ada kesulitan?" jelas dia.

Kejati DKI Jakarta menolak berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka pembacokan terhadap Hermansyah dari penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, BAP Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan Domingus ditolak karena dinyatakan belum lengkap. "Intinya mesti dicari lagi alat bukti untuk menguatkan pembuktian unsur sesuai pasal yang disangkakan," katanya saat dihubungi Republika Sabtu (7/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement